Kamis, 02 Desember 2010

Ekspor Terumbu Karang Dijual Sekaligus Dilindungi

Indonesia merupakan negara pemilik terumbu karang terluas kedua di dunia (setelah Australia) dengan luas 42.000 kilometer persegi atau 17 persen dari luas terumbu karang dunia.

Ekosistem terumbu karang tersebut tersebar di hampir dua per tiga garis pantai Indonesia yang panjangnya 80.000 km. Merupakan potensi sumber daya alam yang tidak ternilai harganya. Koral atau karang hias adalah sejenis hewan berongga penghasil kapur. Koral merupakan bagian dari suatu ekosistem terumbu karang yang merupakan sumber keanekaragaman hayati laut yang paling kaya.

Terumbu karang memiliki nilai ekonomis yang begitu tinggi. Di dunia perdagangan internasional, jenis-jenis koral dimasukkan dalam Appendix II CITES (Convention on International Trade Endangered Species of Wild Fauna And Flora) yang artinya walaupun perdagangan internasional jenis-jenis koral adalah legal, namun perdagangannya harus dikontrol secara ketat untuk mencegah kemungkinan terjadinya eksploitasi berlebihan yang dapat mengakibatkan punahnya jenis-jenis koral tersebut.

Terumbu merupakan sumber perikanan yang tinggi. Dari 132 jenis ikan yang bernilai ekonomi di Indonesia, 32 jenis diantaranya hidup di terumbu karang, berbagai jenis ikan karang pun menjadi komoditi ekspor. Terumbu karang yang sehat menghasilkan 3 -10 ton ikan per kilometer persegi per tahun. Sayangnya hingga kini masih saja banyak masyarakat yang mengambil terumbu karang begitu saja dari laut. “Kondisi terumbu karang di Indonesia sudah begitu mengkhawatirkan,” kata Yaya Mulyana Direktur Konservasi dan Taman Laut Nasional Ditjen Kepulauan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (KP3K) DKP.

Kerusakan terumbu karang cukup besar, saat ini tercatat sekitar 61% dari areal terumbu karang Indonesia yang seluas 42.000 km2 dalam kondisi rusak. Bahkan, 15% diantaranya sudah sangat kritis. Nah, apabila tidak segera dilakukan rehabilitasi secara total, maka dikhawatirkan kepunahan terumbu karang Indonesia tidak akan terelakkan lagi.

Dari luas terumbu karang Indonesia, hanya 7% yang berada dalam kondisi sangat baik dan 33% diantaranya baik. Peristiwa El Nino tahun 1997 dan 1998 telah menimbulkan pemutihan karang secara luas di perairan Indonesia, terutama di wilayah barat. Pemutihan karang terjadi di bagian timur Sumatera, Jawa, Bali dan Lombok. Di Kepulauan Seribu, sekitar 90-95 % terumbu karang yang berada sampai kedalaman 25 meter mengalami kematian.

Potensi Ekspor
Di Kepulauan Seribu, Jakarta, para warga kini boleh menikmati hidup dari hasil menjual terumbu karang. Syaratnya terumbu karang yang diperjual belikan tersebut merupakan dari hasil budidaya, dan bukan hasil pengambilan langsung dari alam. Teknis budidaya terumbu karang melalui transpalansi begitu mudah, meski tidak semua jenis karang dapat ditranpalansi. “Namun sekarang jenis karang yang dapat ditranpalansi semakin banyak,” kata Yaya Mulyana.

Di Kepulauan Seribu, setelah diidentifikasi, memiliki sebanyak 237 jenis terumbu karang yang tumbuh pada kedalaman 5-20 meter. Jenis-jenis tersebut antara lain akar bahar (antiphates sp), karang meja (acropora spp), pavona spp, montipora spp dan fungia spp. Secara umum jenis-jenis karang telah ini membentuk terumbu karang, baik dalam bentuk atol (barrier reef) dan terumbu tepi (fringing reef).

Salah satu perusahaan yang masuk dalam bisnis terumbu karang adalah PT Pura Barutama. Perusahaan itu merealisasikan proyek pengembangan budidaya koral (karang) dan tiram raksasa dengan nilai investasi Rp 9,5 miliar di Pulau Sambangan, Kepulauan Karimunjawa, Kabupaten Jepara sejak 2003. Usaha ini dimaksudkan untuk memanfaatkan potensi kekayaan kelautan sebagai komoditas ekspor.

Proyek budidaya karang tersebut dikembangkan di Pulau Sambangan seluas 10 hektare secara bertahap dengan menelan biaya investasi Rp 9,5 miliar. Proyek budidaya karang tersebut diproduksi untuk memenuhi kebutuhan pasar ekspor di negara Eropa, sekaligus sebagai upaya ikut melestarikan alam dan memperbaiki kerusakan terumbu karang di wilayah perairan Karimunjawa. Koral dan kerang raksasa mempunyai prospek pemasaran yang cerah sebagai komoditas ekspor, meski tidak mudah untuk melakukan kegiatan budidaya hasil kelautan itu. Tahap awal Pura Barutama akan mengekspor berbagai jenis karang sebanyak 15.000 karang per tahun.

Ekosistem laut yang terdiri dari berbagai jenis flora dan fauna laut yang umumnya didominasi oleh karang batu hidup di perairan tropika dangkal dengan kedalaman 20 – 40 meter ini sangat penting, karena merupakan tempat tinggal hewan-hewan yang memiliki nilai ekonomi tinggi antara lain: ikan napoleon wrasse, kerapu bebek, lobster dan sebagainya. Diperkirakan lebih dari 2.500 jenis ikan dan 500 jenis karang yang hidup di dalamnya.

Sejatinya percepatan pertumbuhan terumbu karang tidak bisa mengimbangi laju kerusakan yang terjadi. Pertumbuhannya amat lambat yaitu antara 0,5 – 2,5 cm per tahun. Sedangkan laju pertumbuhan ini sangat bergantung dari bentuk koloni dan faktor kondisi lingkungan di mana karang batu itu hidup. Sekadar catatan, terumbu karang dapat hidup dan tumbuh dengan baik pada suhu 26° – 28° C dengan salinitas 30-36 ppm, serta membutuhkan cahaya untuk melakukan fotosintesis serta membutuhkan substrat yang keras untuk penempelan larva planula.

Dilindungi
Terumbu karang sendiri sebenarnya merupakan hewan yang diiindungi terutama dalam hal perdagangan karena menyangkut konservasi alam. Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Departemen Kehutanan misalnya mengatur tentang teknis penampungan terumbu karang sejak tahun 2003. Koral dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, biasanya digunakan sebagai hiasan utama dalam pembuatan aquarium laut.

Sumber pengambilan koral yang perdagangannya diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, dan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 62/Kpts-II/1998 tentang Tata Usaha Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar berasal dari luar kawasan koservasi (kawasan pelestarian alam dan kawasan suaka alam).

Di dalam pemanfaatan koral, disamping harus memperhatikan cara pengambilan dan pengangkutan, cara penampungan merupakan faktor yang cukup penting agar koral tidak mengalami kerusakan, cacat, mati dan gangguan lainnya sehingga tidak berkurang nilai kualitasnya.

Penyusunan Pedoman Teknis Penampungan Koral adalah agar para pengusaha/pengedar koral baik di dalam negeri maupun ke luar negeri serta masyarakat pada umumnya dapat mengetahui syarat-syarat minimal tempat penampungan koral yang baik dan benar, dengan tujuan membuat standarisasi tempat penampungan koral yang memenuhi syarat teknis, kesehatan dan keamanan.

Sasaran yang ingin dicapai dari pedoman teknis ini adalah terjaminnya keselamatan, kesehatan, kualitas dan keamanan koral selama berada dalam tempat penampungan, sehingga tingkat kematian selama dalam penampungan dapat ditekan sampai di bawah 1%.

0 komentar:

Posting Komentar